Selasa, 03 Juli 2018

Tugas softskill otonomi daerah

 OTONOMI DAERAH

Otonomi Daerah - Indonesia merupakan salah satu negara yang menganut sistem otonomi daerah dalam pelaksanaan pemerintahannya. Otonomi daerah merupakan bagian dari desentralisasi. Dengan adanya otonomi daerah, daerah mempunyai hak serta kewajiban untuk mengatur daerahnya sendiri tetapi masih tetap dikontrol oleh pemerintah pusat serta sesuai dengan undang-undang.
Secara etimologi (harfiah), otonomi daerahberasal dari 2 kata yaitu "otonom" dan "daerah". Kata otonom dalam bahasa Yunani berasal dari kata "autos" yang berarti sendiri dan "namos" yang berarti aturan. Sehingga otonom dapat diartikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Sedangkan daerah yaitu kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah. Jadi, otonomi daerah dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri kepentingan suatu masyarakat atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus daerahnya sendiri.

Secara umum, pengertian otonomi daerah yang biasa digunakan yaitu pengertian otonomi daerah menurut UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut berbunyi otonomi daerah merupakan hak, wewenang, serta kewajiban daerah otonom guna mengurus dan mengatur sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Kamus Hukum dan Glosarium, otonomi daerah merupakan kewenangan untuk mengatur serta mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dari masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Menurut Encyclopedia of Social Scince, otonomi daerah merupakan hak sebuah organisasi sosial untuk mencukupi diri sendiri dan kebebasan aktualnya.

Dasar Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah

  1. Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2 yang terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 - 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18B ayat 1 dan 2.
  2. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  3. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
  4. Undang Undang No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah.
  5. Undang Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Penerapan Otonomi Daerah

Penerapan (Pelaksanaan) otonomi daerah di Indonesia menjadi titik fokus penting dalam memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pengembangan suatu daerah bisa disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing. Otonomi daerah mulai diberlakukan di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Pada tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, serta tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah. Oleh karena itu maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Sampai sekarang Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengalami banyak perubahan. Salah satunya yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Tujuan Otonomi Daerah

  1. Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat yang semakin baik.
  2. Keadilan Nasional.
  3. Pemerataan wilayah daerah.
  4. Mendorong pemberdayaan masyarakat.
  5. Menjaga hubungan baik antara pusat dengan daerah, antar pusat, serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
  6. Untuk mengembangkan kehidupan yang demokrasi.
  7. Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menumbuhkan prakarsa dan kreativitas.
  8. Untuk mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Adapun tiga asas otonomi daerah yang meliputi:
  1. Asas desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan dari pemerintah kepada daerah otonom berdasarkan struktur NKRI.
  2. Asas dekosentrasi yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
  3. Asas tugas pembantuan yaitu penugasan oleh pemerintah kepada daerah dan oleh daerah kepada desa dalam melaksanakan tugas tertentu dengan disertai pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang berwenang.

Minggu, 15 April 2018

tugas softskill PKN Universitas Gunadarma

1. Uraikan tentang Wawasan Nusantara dan apa yang melatar belakangi pemikiran Wawasan Nusantara.  
Jawab :

    Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional. Dalam menentukan, membina, dan mengembangkan wawasan nasionalnya,bangsa Indonesia menggali dan mengembangkan  dari kondisi nyata yang terdapat di lingkungan Indonesia sendiri. Wawasan Nasional Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan bangsa Indonesia yang berlandaskan pemikiran kewilayahan dan kehidupan bangsa Indonesia. Karena itu, pembahasan latar belakang filosofis sebagai dasar pemikiran pembinaan dan pengembangan wawasan nasional Indonesia ditinjau dari : 
a. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Bahwa wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan    dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.
b. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Berdasarkan kondisi obyektif geografi Nusantara merupakan untaian ribuan pulau yang tersebar dan terbentang di khatulistiwa serta terletak pada posisi silang yang sangat strategis serta memiliki kareteristik yang berbeda dari Negara lain. Oleh karena itu, dengan kondisi alam yang nyata Indonesia dikenal sebagai Negara Kepulauan (Negara Maritim).
c. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geografi Negara RI, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa daerah, agama dan kepercayaannya sendiri.
d. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Wawasan kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginkan terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan Negara Indonesia akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
2. Uraikan tentang paham-paham kekuasaan dan paham-paham geopolitik didunia!
Jawab : 

Paham Kekuasaan 
    Paham Kekuasaan adalah memberikan suatu impuls untuk menciptakan suatu formula pengaturan kenegaraan yang sejatinya membutuhkan  koreksi di berbagai sisi.
dibawah ini adalah beberapa paham kekuasaan yang ada :

a. Machiavelli
Paham ini memandang harus adanya suatu kekuatan politik yang besar guna mempertahankan kedigdayaan suatu negara. ada beberapa cara untuk memelihara stabilitas politik yaitu:
• penghalalan  segala cara untuk mempertahankan dan merebut  kekuasaan.
• menjaga eksistensi kekuasaan rezim, termasuk membenarkan politik Devide Et Impera.
• pertahanan politik dengan adu kekuatan, siapa yang kuat dia yang bertahan dan sebaliknya siapa yang lemah dia yang tersingkir.
b. Kaisar Napoleon Bonaparte
Napoleon merupakan penganut paham Machiavelli, dia menambahkan bahwasannya untuk mempertahankan suatu negara diperlukan dukungan penuh dari kondisi sosial budaya berupa penciptaan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga mampu melahirkan kondisi pertahanan dan keamanan yang solid.
c. Jenderal Causewitz
Pandangan ini adalah suatu dasar dari perang dunia I dimana perang dianggap sebagai suatu hal yang harus dilakukan untuk mempertahankan kekuasaan dan pencapaian tujuan nasional suatu negara. paham ini pula yang melegitimasi usaha ekspansi Rusia dalam memperluas kekuasaannya.
d. Fuerbach dan Hegel
Teori Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan kolonialisme.
e. Lenin
Paham Lenin melahirkan komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga.
f. Lucien dan Sidney
Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik itu harus santun/politik berbudaya.

Paham Geopolitik 
    Arti geopolitik secara harfiah adalah geo asal dari geografi dan politik artinya pemerintahan jadi geopolitik artinya cara menyelenggarakan suatu pemerintahan yang disesuaikan /ditentukan oleh kondisi/konfigurasi geografinya (contoh NKRI memilih Negara Kesatuan karena kondisi/konfigurasi geografinya berupa Negara Kepulauan).

a. Pandangan/ajaran Frederich Ratzel dan Rudolf Kjellen
Kedua tokoh ini mengibaratkan Negara itu adalah/merupakan mahluk hidup, oleh karena Negara dianalogkan sebagai mahluk maka kalau Negara itu sudah tidak lagi mempunyai ruang hidup (lebens raum) dihalalkan mencari bahkan kenyataannya mencuri ruang hidup yang baru berupa negara orang/bangsa lain. inilah cikal bakal timbulnya penjajahan di muka bumi ini.

b. Pandangan/ajaran Karl Haushofer dan Sir Halford Mackinder
Teori Ratzel dan Kjellen dijabarkan oleh Haushofer dan mackinder dari Jerman (seperti kita ketahui bahwa Negara Jerman terletak di daratan Eropa dan tidak mempunyai laut/lautan) maka teori ini disebut wawasan benua/darat adapun dalilnya : Barangsiapa yang ingin menguasai dunia kuasailah “jantung dunia” (yang dimaksud dunia ialah benua Eropa, Afrika dan Asia) karena itu teori ini disebut teori jantung. Teori ini dilaksanakan oleh Hitler dengan timbulnya Perang Dunia II.
c. Pandangan/ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred Thayer Mahan
Kedua Tokoh ini berasal dari Inggris (seperti kita ketahui bahwa Negara Inggris adalah Negara Kepulauan/kelautan sehingga kedua tokoh ini berwawasan laut atau bahari dengan dalilnya : Barang siapa ingin menguasai dunia kuasailah perdagangan dengan armada laut yang tangguh dan kuat (antara lain Negara Inggris, Spanyol, Portugis dan Belanda).

d. Pandangan/ajaran Mitchel, Saversky, Douhet dan Fuller
Menurut Tokoh-tokoh ini bahwa suatu Negara itu selain berdaulat di darat, laut dan udara berdaulat juga di angkasa/dirgantara maka Tokoh-tokoh tersebut termasuk wawasan dirgantara. Masalahnya seberapa jauh suatu negara berdaulat di angkasa? Saat ini pada umumnya Negara-negara sudah menguasai ruang angkasa di ruang geostasioner.

e. Pandangan/ajaran Nicholas J Spykmen
Pendapat Spykmen bahwa setiap Negara berdaulat baik didara, laut dan udara, ajaran ini disebut teori gabungan, teori kombinasi/campuran, teori daerah batas atau teori Rimland (NKRI menganut teori ini).
3. Uraikan tentang batas-batas wilayah Indonesia dan mengapa wilayah Nasional perlu ditentukan batasannya?
Jawab :
Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Utara
Indonesia berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Wilayah laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak Di titik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India. 

Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).

Batas-Batas Wilayah Indonesia Sebelah Selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
Mengapa wilayah Nasional perlu ditentukan batasannya?
Karena Wilayah nasional perlu ditentukan batasannya, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
4. Uraikan tentang implementasi wawasan nusantara!
 Jawab :
    Implemetasi wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara. Implementasi wawasan nusantara tentunya bertujuan agar cita- cita Bangsa Indonesia bisa tercapai. Sedangkan menurut Srijanti (2008:155), implementasi wawasan nusantara dimaksudkan menerapkan atau melaksanakan wawasan nusantara dalam kehidupan sehari-hari secara nasional yang mencakup kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya serta pertahanan nasional.   
 
a. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Politik
Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara dalam politik yaitu sebagai berikut:
  1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU partai politik, UU pemilihan umum dan UU pemilihan presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.
  2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara tanpa pengecualian. 
  3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama dan bahasa yang berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi
  4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
  5. Meningkatkan peran indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat diplomatik sebagai upaya penjagaan wilayah indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong 

b. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Ekonomi
Implementasi dalam kehidupan ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil. Cara yang dilakukan adalah dengan pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang ada di wilayah Indonesia. Akan tetapi, dalam pemanfaatan dan pengelolaannya harus memperhatikan asas manfaat, keadilan, efisiensi, sesuai kebutuhan dan menjaga kelestarian alam sehingga umur ekonomi dapat diperpanjang untuk generasi mendatang.

c. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Sosial Budaya
Implementasi dalam kehidupan sosial budaya adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.

d. Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Kehidupan Pertahanan Keamanan
Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara pada setiap WNI.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan yaitu sebagai berikut:
  1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang mengganggu keamanan kepada aparat, dan belajar kemiliteran.
  2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
  3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar indonesia.
5. Uraikan tentang kesadaran warga negara dalam keberhasilan implementasi wawasan Nusantara
Jawab : 

     Wawasan Nusantara perlu menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghadapi, menyikapi, dan menangani permasalahan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang beroriantasi kepada kepentingan rakyat dan keutuhan wilayah tanah air. Wawasan Nusantara juga perlu diimplementasikan dalam kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan serta dalam upaya menghadapi tantangan – tantangan dewasa ini. Karena itu, setiap warga negara Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk :
  1. Mengerti, memahami, dan menghayati hak dan kewajiban warga negara serta Hubungan warga negara dengan negara, sehingga sadar sebagai bangsa Indonesia yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara.
  2. Mengerti, memahami, dan menghayati bahwa di dalam menyelenggarakan    kehidupannya negara memerlukan Konsepsi Wawasan Nusantara, sehingga sadar          sebagai warga negara yang memiliki Wawasan Nusantara guna mencapai cita – cita     dan tujuan nasional.
  3. Konsepsi wawasan nusantara sehingga sadar sebagai warga negara yang memiliki    cara pandang.
  4. Untuk mengetuk hati nurani setiap warga negara Indonesia agar sadar bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, diperlukan pendekatan dengan program yang teratur, terjadwal, dan terarah. Hal ini akan mewujudkan keberhasilan dari implementasi Wawasan Nusantara

Selasa, 27 Maret 2018


Tugas Pancasila

1. Baca UU tentang HAM & simpulkan/rangkum isinya:
    Jawab :
   Secara garis besar, dapat diambil kesimpulan dari undang - undang tentang HAM ini ialah, wajibnya peran serta masyarakat dan berbagai elemen dari pemerintah guna menegakan keadilan HAM di Indonesia, dengan cara menjalankan Kewajiban Asasi Manusia dan Tanggung Jawab Asasi Manusia secara totalitas agar terpenuhinya hak orang lain serta terciptanya keharmonisan antar individu.

2. Contohkan bentuk-bentuk negara minimal 2 negara tentang sistem pemerintahan demokrasinya!
    Jawab :
  • Amerika Serikat
Amerika Serikat (AS) merupakan salah satu penganut demokrasi tertua dan paling berpengalaman di dunia. Praktik demokrasi berjalan sangat baik di negara ini. AS hanya mempunyai 2 partai saja, yaitu Partai Demokrat dan Partai Republik. Kendati begitu, dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Senator, dan juga mengakomodir calon dari jalur Independen.
  • India
India merupakan negara yang menerapkan sistem demokrasi usai Perang Dunia II, dan ketika   merdeka dari jajahan Britania Raya. Negara berpopulasi penduduk terbesar ke-2 di dunia ini, menjadi negara demokrasi terbesar di dunia. Hanya kalah sedikit dari Amerika Serikat, dari segi pengalaman berdemokrasi. India memiliki sistem politik Demokrasi Liberal. India sukses menggelar Pemilu terakhirnya pada tahun 2014 lalu dengan tingkat partisipan pemilih yang terbilang tinggi.
  • Indonesia
Indonesia merupakan negara Islam terbesar di dunia. Kendati begitu, Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Negara dengan populasi penduduk ke-4 terbanyak di dunia ini menganut paham Demokrasi Pancasila.
  • Brazil
Pemilu di negara yang terletak di Amerika Selatan ini dilangsungkan 4 tahun sekali. Negara ini memiliki populasi penduduk sekitar 200 Juta jiwa. Sebagai negara paling besar dan yang memiliki populasi penduduk terbanyak di kawasan Amerika Selatan, tingkat partisipan dalam Pemilu terakhir di Brazil terbilang tinggi, yaitu mencapai 140 Juta hak suara.

3. Pendapatmu, deskripsi tentang NKRI serta harapannya :
    Jawab :
    NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan konsep kesatuan wilayah negara  Republik Indonesia mencakup wilayah dari Sabang sampai Merauke yang patut dibela dan dipertahankan sampai mati oleh seluruh rakyat Indonesia diwakili oleh TNI  Hal ini memicu munculnya slogan "NKRI Harga Mati" yang menuntut adanya sikap patriotisme dan nasionalisme dari segenap rakyat Indonesia. Pemerintah juga berkewajiban menjaga keutuhan NKRI dengan menempatkan anggota TNI untuk melakukan penjagaan ketat di daerah perbatasan yang dapat memicu konflik, seperti perbatasan Indonesia-Timor Leste dan perbatasan Indonesia-Malaysia di Kalimantan bagian utara. Harapan untuk NKRI kedepannya adalah semoga tidak ada korupsi lagi, rakyan menjadi sejahtera dan tidak bermunculan lagi kasus-kasus HAM untuk kedepannya. 

Jumat, 30 Maret 2018

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. RANGKUMAN MENGENAI UNDANG UNDANG HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia di indonesia diatur dalam UU NO 39 TAHUN 2009.Berdasarkan UU tersebut setiap warga negara indonesia terjamin hak hak nya dan dapat di simpulkan,bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.



2. BENTUK-BENTUK NEGARA TENTANG SISTEM DEMOKRASINYA

Dunia ini terdiri dari banyak negara yang jumlahnya lebih dari 190. Kesemua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan, baik dalam segi luas wilayah, bentuk pemerintahan maupun bentuk negara. Perbedaan- perbedaan tersebut menyebabkan suatu permasalahan tersendiri dalam hubungan antar negara terutama dalam hal penerapan hukum internasional bagi berbagai bentuk negara. Untuk itu perlu diketahui macam- macam bentuk negara agar tercipta hubungan internasional yang baik. Berikut diantara nya : 


1, Negara Federal (serikat)
Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. negara yang menganut bentuk seperti ini misal nya adalah Amerika serikat.


Amerika Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinamakan  “Separation of Power Teory” yang berasal dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :

a. Eksekutif    : kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang
Kekuasaan eksekutif dipengang oleh Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, jadi tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres namun jika presiden dinyatakan melakukan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors) & kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).

b. Legislatief    : kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang  jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

c. Yudikatif    : kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi bagi pelanggar UU
, Ini ini  dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.

Sistem demokrasi di Amerika serikat adalah sebagai berikut :
Amerika Serikat menerapkan sistem kepartaian dwipartai. Hanya terdapat dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Republik dan Demokrat.

Pemilu di Amerika menggunakan sistem distrik.
Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional dan Sistem Distrik

1. Sistem distrik
Sistem ini berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya akan ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.

Kelebihan Pemilu sistem Distrik
  • Sistem ini merangsang terjadinya integrasi diantara partai, disebabkan kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
  • Perpecahan partai dan pembentukan partai baru bisa dihambat, bahkan bisa mendorong penyederhanaan partai secara natural.
  • Distrik ialah daerah kecil, karena itu wakil terpilih kemungkinan akan dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih dekat
  • Untuk partai besar, lebih gampang untuk memperoleh kedudukan mayoritas di parlemen.
  • Jumlah partai yang terbatas menyebabkan stabilitas politik mudah tercapai.
Kelemahan Pemilu Sistem Distrik
  • Partai besar lebih berkuasa karena terdapat kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai politik
  • Partai kecil dan minoritas merugi sebab sistem ini menyebabkan banyak suara terbuang.
  • Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen & pluralis.
  • Anggota Parlemen terpilih cenderung mengutamakan kepentingan daerahnya dibanding kepentingan nasional.
2. Sistem Proporsional
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak dianut oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.

Kelebihan Pemilu Sistem Proporsional
  • Dinilai lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
  • Setiap suara dihitung dan tidak ada yg terbuang jadi partai kecil & minoritas memiliki kesempatan memperoleh suara dan menempatkan wakilnya di parlemen. Sistem ini dianggp lebih memihak masyarakat pluralis dan heterogen.
Kekurangan Sistem Proporsional
  • Sistem proporsional ini kurang mendukung adanya integrasi partai politik. Jumlah partai yang semakin banyak menghambat integrasi partai.
  • Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan yang kuat pada dewan pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
  • Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.

2. Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusatadalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Negara yang menganut bentuk seperti ini adalah negara tercinta kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Sistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Pada masa sekarang ini, bisa disebut sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen ke 4 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan yang baru ini diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu pada tahun 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Sejak merdeka, bangsa Indonesia pernah melaksanakan tiga macam demokrasi yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Liberal (1950-1959)
Demokrasi liberal atau demokrasi parlementer berlaku pada tahun 1950—1959. Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem parlementer dan demokrasi liberal. Artinya, kabinet yang menterinya diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Dalam sistem parlementer ini, kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan presiden hanya sebagai kepala negara. Masa demokrasi liberal ini membawa dampak yang cukup besar, memengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Dampaknya, yaitu:
  • Pembangunan tidak berjalan lancar karena kabinet selalu silih berganti.
  • Tidak ada partai yang dominan maka seorang kepala negara terpaksa bersikap mengambang di antara kepentingan banyak partai.
  • Dalam sistem multi partai, tidak pernah ada lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang kuat.
  • Munculnya pemberontakan di berbagai daerah (DII/TII, Permesta, APRA, RMS).
  • Memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan saat itu.
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya UUDS 1950.
Demokrasi Terpimpin (1959—1966)
Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.
Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang berlandaskan pada sistem presidensial (presidesiil). Para menteri berada di bawah wewenang presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:
  1. Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

3. PENDAPAT MENGENAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan konsep kesatuan wilayah negara Republik Indonesia mencakup wilayah dari Sabang sampai Merauke yang patut dibela dan dipertahankan sampai mati oleh seluruh rakyat Indonesia.NKRI merupakan negara yang terdiri dari berbagai kebudayaan, suku, dan agama. Tentu pasti ada perbedaan keyakinan atau pun pendapat yang dimiliki dan tak jarang pula sampai menimbulkan sikap fanatisme akan sesuatu yang dipercayai. Hal ini pastinya akan berujung pada konflik jika tidak ada yang membatasinya.

Nah, karena keberagaman itu bangsa Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi bangsa yang mengandung nilai-nilai luhur dan moral. Di samping itu jika terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ada UUD 1945 yang ditetapkan sebagai dasar hukum yang adil dan mutlak,