Jumat, 30 Maret 2018

TUGAS SOFTSKILL PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

1. RANGKUMAN MENGENAI UNDANG UNDANG HAK ASASI MANUSIA

Hak asasi manusia di indonesia diatur dalam UU NO 39 TAHUN 2009.Berdasarkan UU tersebut setiap warga negara indonesia terjamin hak hak nya dan dapat di simpulkan,bahwa manusia dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa akal budi dan nurani yang memberikan kepadanya kemampuan untuk membedakan yang baik dan yang buruk yang akan membimbing dan mengarahkan sikap dan perilaku dalam menjalani kehidupannya. Dengan akal budi dan nuraninya itu, maka manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilaku atau perbuatannya. Di samping itu, untuk mengimbangi kebebasan tersebut manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang dilakukannya.
Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut hak asasi manusia yang melekat pada manusia secara kodrati sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak-hak ini tidak dapat diingkari. Pengingkaran terhadap hak tersebut berarti mengingkari martabat kemanusiaan. Oleh karena itu, negara, pemerintah, atau organisasi apapun mengemban kewajiban untuk mengakui dan melindungi hak asasi manusia pada setiap manusia tanpa kecuali. Ini berarti bahwa hak asasi manusia harus selalu menjadi titik tolak dan tujuan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejalan dengan pandangan di atas, Pancasila sebagai dasar negara mengandung pemikiran bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa dengan menyandang dua aspek yakni, aspek individualitas (pribadi) dan aspek sosialitas (bermasyarakat). Oleh karena itu, kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti bahwa setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama negara dan pemerintah. Dengan demikian, negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negara dan penduduknya tanpa diskriminasi.
Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal dalam batang tubuhnya, terutama berkaitan dengan persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, kebebasan memeluk agama dan kepercayaannya itu, hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran.



2. BENTUK-BENTUK NEGARA TENTANG SISTEM DEMOKRASINYA

Dunia ini terdiri dari banyak negara yang jumlahnya lebih dari 190. Kesemua negara tersebut mempunyai banyak perbedaan, baik dalam segi luas wilayah, bentuk pemerintahan maupun bentuk negara. Perbedaan- perbedaan tersebut menyebabkan suatu permasalahan tersendiri dalam hubungan antar negara terutama dalam hal penerapan hukum internasional bagi berbagai bentuk negara. Untuk itu perlu diketahui macam- macam bentuk negara agar tercipta hubungan internasional yang baik. Berikut diantara nya : 


1, Negara Federal (serikat)
Dalam pengertian modern, sebuah federasi adalah sebuah bentuk pemerintahan di mana beberapa negara bagian bekerja sama dan membentuk kesatuan yang disebut negara federal. Masing-masing negara bagian memiliki beberapa otonomi khusus dan pemerintahan pusat mengatur beberapa urusan yang dianggap nasional. negara yang menganut bentuk seperti ini misal nya adalah Amerika serikat.


Amerika Serikat merupakan sebuah negara serikat/federal berbentuk republik beribukota di Washington D.C. yang mempunyai 50 negara bagian. Sedangkan sistem pemerintahan yang dianut adalah Sistem Pemerintahan Presidensial. Presiden Amerika adalah kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan.Terdapat pemisahan kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif yang dinamakan  “Separation of Power Teory” yang berasal dari ajaran Trias Politika (Montesquieu) yang membedakan kekuasaan dalam suatu negara dipisahkan menjadi 3 cabang kekuasaan :

a. Eksekutif    : kekuasaan yang melaksanakan Undang-Undang
Kekuasaan eksekutif dipengang oleh Presiden yg dipilih oleh masyrakyat. Presiden menduduki jabatan sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dan wapres dipilih melalui pemilihan umum, jadi tidak memberikan pertanggungjawaban kepada Kongres namun jika presiden dinyatakan melakukan pelanggran berat(high crimmines and misdemeasnors) & kejahatan yaitu kegiatan melawan negara atau hukum seperti : membunuh, korupsi besar, penghianatan, dll maka presiden dapat dipecat/dimakzulkan (impeachment).

b. Legislatief    : kekuasaan yang menyusun/membuat Undang-Undang
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen atau disebut Konggres (congress). Konggres terdiri atas dua kamar, yakni Senat & House of Representatif. Anggota Senat (perwakilan dari negara bagian) perwakilan tiap tiap negara bagian masing-masing dua orang  jadi jumlahnya ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif (Dewan Perwakilan Rakyat) ditentukan berdasarkan jumlah penduduk.

c. Yudikatif    : kekuasaan yang mengawasi pelaksanaan UU dan memberikan sanksi bagi pelanggar UU
, Ini ini  dimaksudkan agar terwujudnya check and balance sehingga tidak ada kekuasaan yang terlalu dominan. Kekuasaan yudikatif ada di tangan Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang  bebas dan merdeka dan tidak dapat dipengaruhi oleh kekuasaan yang lainnya.

Sistem demokrasi di Amerika serikat adalah sebagai berikut :
Amerika Serikat menerapkan sistem kepartaian dwipartai. Hanya terdapat dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Republik dan Demokrat.

Pemilu di Amerika menggunakan sistem distrik.
Perbedaan Pemilu Sistem Proporsional dan Sistem Distrik

1. Sistem distrik
Sistem ini berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya akan ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.

Kelebihan Pemilu sistem Distrik
  • Sistem ini merangsang terjadinya integrasi diantara partai, disebabkan kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
  • Perpecahan partai dan pembentukan partai baru bisa dihambat, bahkan bisa mendorong penyederhanaan partai secara natural.
  • Distrik ialah daerah kecil, karena itu wakil terpilih kemungkinan akan dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih dekat
  • Untuk partai besar, lebih gampang untuk memperoleh kedudukan mayoritas di parlemen.
  • Jumlah partai yang terbatas menyebabkan stabilitas politik mudah tercapai.
Kelemahan Pemilu Sistem Distrik
  • Partai besar lebih berkuasa karena terdapat kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai politik
  • Partai kecil dan minoritas merugi sebab sistem ini menyebabkan banyak suara terbuang.
  • Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen & pluralis.
  • Anggota Parlemen terpilih cenderung mengutamakan kepentingan daerahnya dibanding kepentingan nasional.
2. Sistem Proporsional
Sistem yang melihat pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak dianut oleh negara multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.

Kelebihan Pemilu Sistem Proporsional
  • Dinilai lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
  • Setiap suara dihitung dan tidak ada yg terbuang jadi partai kecil & minoritas memiliki kesempatan memperoleh suara dan menempatkan wakilnya di parlemen. Sistem ini dianggp lebih memihak masyarakat pluralis dan heterogen.
Kekurangan Sistem Proporsional
  • Sistem proporsional ini kurang mendukung adanya integrasi partai politik. Jumlah partai yang semakin banyak menghambat integrasi partai.
  • Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan yang kuat pada dewan pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
  • Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi mayoritas. Hal ini menyebabkan sulitnya mencapai stabilitas politik dalam parlemen, karena partai harus menyandarkan diri pada koalisi.

2. Negara kesatuan
Negara kesatuan adalah negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal, di mana pemerintah pusatadalah yang tertinggi dan satuan-satuan subnasionalnya hanya menjalankan kekuasaan-kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.

Negara yang menganut bentuk seperti ini adalah negara tercinta kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
  • Sistem Konstitusional.
  • Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
  • Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
  • Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
  • Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
  • Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
  • Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).

Sistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (yang dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.

Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.

Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen

Pada masa sekarang ini, bisa disebut sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen ke 4 tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan yang baru ini diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu pada tahun 2004.

Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut:
  • Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
  • Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
  • Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
  • Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
  • Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
  • Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Sejak merdeka, bangsa Indonesia pernah melaksanakan tiga macam demokrasi yaitu Demokrasi Liberal, Demokrasi Terpimpin, dan Demokrasi Pancasila.
Demokrasi Liberal (1950-1959)
Demokrasi liberal atau demokrasi parlementer berlaku pada tahun 1950—1959. Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUDS 1950. Berdasarkan UUDS 1950, sistem pemerintahan dan demokrasi yang diterapkan di Indonesia, yaitu sistem parlementer dan demokrasi liberal. Artinya, kabinet yang menterinya diajukan oleh parlemen (DPR) dan bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Dalam sistem parlementer ini, kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan presiden hanya sebagai kepala negara. Masa demokrasi liberal ini membawa dampak yang cukup besar, memengaruhi keadaan, situasi dan kondisi politik pada waktu itu. Dampaknya, yaitu:
  • Pembangunan tidak berjalan lancar karena kabinet selalu silih berganti.
  • Tidak ada partai yang dominan maka seorang kepala negara terpaksa bersikap mengambang di antara kepentingan banyak partai.
  • Dalam sistem multi partai, tidak pernah ada lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif yang kuat.
  • Munculnya pemberontakan di berbagai daerah (DII/TII, Permesta, APRA, RMS).
  • Memunculkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintahan saat itu.
Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara. Akhirnya, pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan Dekrit Presiden mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945, serta tidak berlakunya UUDS 1950.
Demokrasi Terpimpin (1959—1966)
Demokrasi terpimpin atau demokrasi terkelola yaitu seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara saja. Menurut TAP MPRS No. VIII/MPRS/1965, demokrasi terpimpin adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berasaskan musyawarah untuk mufakat secara gotong royong bagi semua kekuatan nasional yang progresif revolusioner dengan berporoskan Nasakom.
Pada saat itu, konstitusi yang berlaku adalah UUD 1945 dan Presiden Sukarno berkedudukan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan yang berlandaskan pada sistem presidensial (presidesiil). Para menteri berada di bawah wewenang presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Demokrasi Pancasila (1966—sekarang)
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang merupakan perwujudan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semangat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Prinsip-prinsip Demokrasi Pancasila, yaitu:
  1. Persamaan hak dan kewajiban bagi seluruh rakyat Indonesia
  2. Keseimbangan antara hak dan kewajiban
  3. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggungjawab secara moral kepada Tunan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
  4. Mewujudkan rasa keadilan sosial.
  5. Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
  6. Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan.
  7. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.

3. PENDAPAT MENGENAI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan konsep kesatuan wilayah negara Republik Indonesia mencakup wilayah dari Sabang sampai Merauke yang patut dibela dan dipertahankan sampai mati oleh seluruh rakyat Indonesia.NKRI merupakan negara yang terdiri dari berbagai kebudayaan, suku, dan agama. Tentu pasti ada perbedaan keyakinan atau pun pendapat yang dimiliki dan tak jarang pula sampai menimbulkan sikap fanatisme akan sesuatu yang dipercayai. Hal ini pastinya akan berujung pada konflik jika tidak ada yang membatasinya.

Nah, karena keberagaman itu bangsa Indonesia memiliki Pancasila sebagai ideologi bangsa yang mengandung nilai-nilai luhur dan moral. Di samping itu jika terjadi pelanggaran terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila ada UUD 1945 yang ditetapkan sebagai dasar hukum yang adil dan mutlak,

Rabu, 01 November 2017

AMDAL LIMBAH RUMAH TANGGA



TUGAS AMDAL

Pengaruh Limbah Rumah Tangga Terhadap Lingkungan

Merupakan limbah yang dihasilkan oleh kegiatan rumah tangga, bisa berupa sisa-sisa sayuran seperti wortel, kol, bayam, slada dan lain-lain bisa juga berupa kertas, kardus atau karton. Limbah ini juga memiliki daya racun tinggi jika berasal dari sisa obat-obatan dan aki.
Limbah rumah tangga dapat dibagi menjadi 3 jenis yaitu :

a) Sampah



Sampah adalah material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses. Sampah merupakan didefinisikan oleh manusia menurut derajat keterpakaiannya.

b) Air limbah

Air limbah rumah tangga

Air Limbah adalah air buangan yang dihasilkan oleh rumah tangga yang terkadang kehadirannya pada suatu saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki nilai ekonomis. Dalam konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negative terhadap lingkungan tertutama kesehatan manusia sehingga dilakukan penanganan terhadap limbah.
Air kotor adalah air bekas pakai yang sudah tidak memenuhi syarat kesehatan lagi dan harus dibuang agar tidak menimbulkan wabah penyakit.

c) Sampah manusia.
Penampung sampah manusia yang ideal

Merupakan istilah yang biasa digunakan terhadap hasil-hasil pencernaan manusia, seperti feses dan urin. Sampah manusia dapat menjadi bahaya serius bagi kesehatan karena dapat digunakan sebagai vektor (sarana perkembangan) penyakit yang disebabkan virus dan bakteri. Salah satu perkembangan utama pada dialektika manusia adalah pengurangan penularan penyakit melalui sampah manusia dengan cara hidup yang higienis dan sanitasi. Termasuk didalamnya adalah perkembangan teori penyaluran pipa (plumbing). Sampah manusia dapat dikurangi dan dipakai ulang misalnya melalui sistem urinoir tanpa air. Selain itu sampah manusia juga dapat berupa sampah konsumsi. Sampah konsumsi merupakan sampah yang dihasilkan oleh (manusia) pengguna barang, dengan kata lain adalah sampah-sampah yang dibuang ke tempat sampah. Ini adalah sampah yang umum dipikirkan manusia. Meskipun demikian, jumlah sampah kategori ini pun masih jauh lebih kecil dibandingkan sampah-sampah yang dihasilkan dari proses pertambangan dan industri.


Penanggulangan Limbah Rumah Tangga

a) Daur ulang
Pemanfaatan sampah organik. Kegiatan pemanfaatan sampah organic, adalah pengomposan. Sampah yang mudah membusuk dapat diubah menjadi pupuk kompos yang ramah lingkungan untuk melestarikan lingkungan.

Contoh sampah anorganik

Pemanfaatan sampah anorganik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pemanfaatan kembali secara langsung, misalnya pembuatan kerajinan yang berbahan baku dari barang bekas, atau kertas daur ulang. Sedangkan pemanfaatan kembali secara tidak langsung, misalnya menjual barang bekas seperti  kaleng, kertas, plastik, koran bekas, botol, gelas dan botol air minum dalam kemasan.



b) Pengurangan dan pengelompokan sampah


Kegiatan ini dimulai dengan kegiatan pemilahan atau pemisahan sampah organik dan anorganik dengan menyediakan tempat sampah organik dan anorganik disetiap kawasan.
Sisa sampah yang tidak dapat dimanfaatkan secara ekonomis baik dari kegiatan composting maupun pemanfaatan sampah anorganik, jumlahnya mencapai 10%, harus dibuang ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA). Di Indonesia, pengelolaan TPA menjadi tanggung jawab masing-masing Pemda.

c) Pembakaran/pemusnahan sampah


Cara ini adalah cara yang paling mudah untuk dilakukan karena tidak membutuhkan usaha keras. Cara ini bisa dilakukan dengan cara membakar limbah-limbah padat misalnya kertas-kertas dengan menggunakan minyak tanah lalu dinyalakan apinya. Tetapi harap diperhatikan juga lokasi dan dampak pembakaran sampah bagi kesehatan dan kebersihan lingkungan.

Rabu, 04 Oktober 2017

Tugas AMDAL "Dampak Bengkel Las Terhadap Lingkungan"



Tugas Teknik Lingkungan & AMDAL


DAMPAK BENGKEL LAS
TERHADAP LINGKUNGAN SEKITARNYA

https://id1-cdn.pgimgs.com/listing/8661629/UPHO.39581354.V800/Rumah-Tangerang-Indonesia.jpg


1.                   PENJELASAN BENGKEL LAS
Bengkel Las adalah salah satu bangunan komersial yang umunya beradi di kawasan perkotaan atau berada di pinggir pinggir jalan raya yang ada, di Indonesia ini sudah mayoritas tahu bahwa bengkel las adalah tempat untuk mengelas, membuat berbagai macam benda yang terbuat dari besi, contohnya semisal : pagar, kursi, meja, kerangka gerobak, kerangka motor, dan lain sebagainya.
 Pengelasan (welding) adalah salah salah satu teknik penyambungan logam dengan cara mencairkan sebagian logam induk dan logam pengisi dengan atau tanpa tekanan dan dengan atau tanpa logam penambah dan menghasilkan sambungan yang kontinyu. Lingkup penggunaan teknik pengelasan dalam kontruksi sangat luas, meliputi perkapalan, jembatan, rangka baja, bejana tekan, pipa pesat, pipa saluran dan sebagainya.
Disamping untuk pembuatan, proses las dapat juga dipergunakan untuk reparasi misalnya untuk mengisi nlubang-lubang pada coran. Membuat lapisan las pada perkakas mempertebal bagian-bagian yang sudah aus, dan macam –macam reparasi lainnya. Dibalik itu terdapat berbagai dampak dari bengkel las, yaitu ada dampak positif dan ada dampak negatif antara lain:


2.      DAMPAK NEGATIF DARI BENGKEL LAS TERHADAP LINGKUNGAN:

·        Asap Las
Asap ini jika terkena mata tidak kalah sakitnya seperti terkena sinar yang ditimbulkan, bisa mengakibatkan rasa pedih dan sakit. Karena asap ini bukan sembarang asap yang sekedar asap biasa yang ditimbulkan, tapi dibalik asap ini ada semacam debu yang ikut terbawa kepulan asap yang mengakibatkan asap menjadi tajam di bola mata. Dan jika terhirup juga sangat bahaya, karena butiran-butiran debu sangat tidak baik di paru-paru. 

·        Sinar Ultraviolet 
Sinar Ultraviolet ini akibatnya bisa dirasakan secara langsung ketika kita sedang melakukan / pada proses pengelasan. Jika terkena kulit, akan mengakibatkan kulit menjadi terbakar dan mengelupas. Dan jika terkena mata, maka akan mengakibatkan sakit luar biasa yang sangat menyiksa.

·        Sinar Inframerah 
Bahaya sinar Inframerah ini juga tidak kalah bahayanya dari sinar ultra violet. Jika pada sinar Ultraviolet akibatnya bisa langsung dirasakan, maka pada sinar Inframerah ini menyerang secara pelan-pelan dan jangka panjang. 

·          Fume (debu/asap las).
Dalam melakukan pengalasan menggunakan elektroda, fume merupakan salah satu hal yang membahayakan bagi lingkungan, karena didalamnya terdapat kandungan karbonmonoksida, karbondioksida, nitrogen yang apabila terhirup dapat menyebabkan penyakit, cara untuk mengatasi fume adalah dengan memperbaiki sirkulasi saat melakukan pengelasan, agar asap las yang dihasilkan saat pengelasan tidak menyebar pada lingkungan sekitar,

·          Gas.
Pengelasan dengan menggunakan gas asetelin, juga membahayakan, karena didalam gas tersebut juga terdapat kandungan yang sama seperti elektroda yang telah di jelaskan sebelumnya dan dapat membahayakan bagi masyarakat sekitar, selain itu tabung gas las yang tidak dirawat dengan baik juga dapat menyebabkan ledakan apabila terjadi kebocoran, dan kebakaranya dapat merembet ke rumah warga sekitar, cara untuk mengatasinya adalah dengan memperbaiki sirkulasi dan selalu mengecek kondisi peralatan las.

·          Suara.
Suasana suara bising yang ditimbulkan oleh pekerja las dapat mengganggu masyarakat yang berada disekitar tempat las tersebut,  untuk megatasinya dapat membuat struktur bangunan yang dapat menahan suara yang dihasilkan dari pekerja yang berada di dalam.

·           Percikan Las.
Pengelas yang sering kali melakukan pengelasan diluar dapat mengganggu masyarakat karena sering kali percikan yang di hasilkan mengenai pengendara ataupun pejalan kaki yang melewati tempat tersebut.


3.     DAMPAK POSITIF DARI BENGKEL LAS TERHADAP LINGKUNGAN:

·        Memberi lapangan pekerjaan
Masyarakat sekitar yang mempunyai kemampuan dasar mengelas dapat menjadi pekerja pada bengkel las, sehingga mengurangi jumlah pengangguran di lingkungan tersebut.

·        Mempermudah masyarakat sekitar
Mempermudah segala rencana pembuatan barang ataupun reparasi barang yang berkaitan dengan pengelasan, bengkel las menjadi solusi untuk mempermudah suatu pengerjaan yang tidak bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat lingkungan.

Kamis, 17 November 2016

Tugas B.indo (kalimat efektif dan jenis paragraf)

contoh 7 ciri kalimat efektif, serta antarkalimat dan intrakalimat

Contoh!!! 7 ciri kalimat efektif


       1 .Kesepadanan
 Kespadanan adalah keseimbangan antara gagasan atau pemikiran dengan struktur bahasa yang dipakai dalam kalimat. Kesepadanan dalam kalimat ini diperlihatkan dengan adanya kesatuan gagasan dan kesatuan pikiran. Ciri-ciri kalimat yang memiliki kesepadanan struktur, yaitu: . Memiliki subjek dan predikat yang jelas.
  • Contoh Kesepadanan

Kalimat Efektif                   :  andi menulis surat di meja.
Kalimat Tidak Efektif         :  andi menulis surat.



  • Contoh Kesenjangan

Kalimat Efektif                   : andi mengendarai mobil menuju ke kampung halamannya.
Kalimat Tidak Efektif         : andi mengandarai mobil ke kampung halamannya.

3 .Ketegasan

Yang dimaksud dengan ketegasan atau penekanan ialah suatu perlakuan penonjolan pada ide pokok kalimat. Dalam sebuah kalimat ada ide yang perlu ditonjolkan. Kalimat itu memberi penekanan atau penegasan pada penonjolan itu. Ada berbagai cara untuk membentuk penekanan dalam kalimat.

Meletakkan kata yang ditonjolkan itu di depan kalimat (di awal kalimat)
  • ·    Contoh ketegasan
Kalimat Efektif                   : harapan saya tahun ini ialah bisa mendapatkan prestasi yang  membanggakan.
Kalimat Tidak Efektif        : saya mengharapkan bisa mendapatkan prestasi tahun ini.

Kehematan

Yang dimaksud dengan kehematan dalam kalimat efektif adalah hemat mempergunakan kata, frasa, atau bentuk lain yang dianggap tidak perlu. Kehematan tidak berarti harus menghilangkan kata-kata yang dapat menambah kejelasan kalimat. Peghematan di sini mempunyai arti penghematan terhadap kata yang memang tidak diperlukan, sejauh tidak menyalahi kaidah tata bahasa.
  • ·         Contoh Kehematan

Kalimat Efektif                   : winda tidak masuk sekolah karena ada acara keluarga.
Kalimat Tidak Efektif         :karena ada acara keluarga, jadi winda tidak berangkat sekolah.


  • ·         Contoh Kecermatan

Kalimat Efektif                   : anggota organisasi terkenal itu menerima hadian.
Kalimat Tidak Efektif         : anggota organisasi yang terkenal itu menerima hadiah.

  • ·         Contoh Kepaduan

Kalimat Efektif                   : cerita ini membahas kehidupan sehari-hari.
Kalimat Tidak Efektif         : cerita ini membahas tentang kehidupan pada hari-hari biasa.

 4.Kelogisan

Yang dimaksud dengan kelogisan ialah bahwa ide kalimat itu dapat diterima oleh akal dan penulisannya sesuai dengan ejaan yang berlaku. Kalimat efektif harus mudah dipahami. Dalam hal ini hubungan unsur-unsur dalam kalimat harus memiliki hubungan yang logis/masuk akal.
  • ·         Contoh Kelogisan

Kalimat Efektif                   : karena telalu lama menunggu sinta jadi bosan.
Kalimat Tidak Efektif         : andi membeli bakso.






contoh kalimat antarkalimat dan intrakalimat

  • antarkalimat
setiap orang memang memiliki hak dalam segala hal. akan tetapi, hak tersebut di batasi oleh kewajiban.


  • Intrakalimat
Mona berancana ingin liburan tahun baru di kampung halamannya, tetapi harus dibatalkan karena ada keperluan mendadak di Singapura.




klimat induktif dan deduktif 

Paragrag 
Pengertian beserta contoh paragraf deduktif, induktif, dan campuran lengkap bahasa Indonesia - Paragraf adalah kumpulan kata yang saling berangkai membentuk satu kesatuan gagasan atau topik yang terdiri dari gagasan utama dan gagasan penjelas. Berdasarkan letak gagasan utamanya, paragraf dapat dikelompokkan dalam tiga jenis paragraf yaitu paragraf deduktif, induktif, canpuran

Paragraf Deduktif
Paragraf deduktif adalah paragraf yang dikembangkan dengan pola deduksi, yaitu memaparkan hal umum terlebih dahulu kemudian menjabarkan hal – hal khusus. Dengan kata lain paragraf ini meletakkan gagasan utamanya pada kalimat utama di awal paragraf. 

Contoh 
    Indonesia adalah negara yang majemuk. Terdapat banyak agama dan kepercayaan dan selain itu suku budaya indonesia sangat beragam misalnya suku jawa, madura, batak, ambon dan masih banyak lagi suku - suku yang memiliki ciri khas masing - masing


Paragraf Induktif
Paragraf induktif adalah suatu paragraf yang dikembangkan dengan pola induksi, yaitu dengan cara menjabarkan hal – hal khusus terlebih dahulu dan kemudian disimpukan menjadi suatu hal yang umum. Dengan kata lain, adalah paragraf yang kalimat utamanya terletak pada akhir paragraf. Pola paragraf ini biasanya dipakai dalam paragraf generalisasi, sebab – akibat, akibat – sebab, dan analogi.

Contoh
   Narkoba memiliki efek candu yang sangat kuat dan dari jenis jenis narkoba tersebut ada yang dapat menyebabkan gairah meningkat, detak jantung meningkat, dan pada kondisi tertentu dapat menyebabkan overdosis dan kematian. Menghindari narkoba adalah harga mati karena sangat berbahaya bagi kesehatan.